PELATIHAN PENYELENGGARAAN JENAZAH
Keywords:
Jenazah, Hukum Islam
Abstract
Tujuan dari pelatihan ini adalah hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. sekarang ini sangat sulit sekali mencari seseorang warga untuk menjadi petugas penyelenggara jenazah di masyarakat. Hasil dari pelatihan ini diharapkan agar nantinya warga yang diutus menjadi petugas mampuĀ serta trampil dalam penyelenggarakan jenazah yang ada di masyarakat.
References
Sulaiman Rasjid. (1994). Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Ali Imran Sinaga. (2011). Fiqih Taharah, Ibadah, Muamalah. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.
(2012). Buku Ajar Praktik Ibadah. Medan: Fakultas Tarbiyah IAIN SU.
(2012). Praktikum Ibadah. Medan: Fakultas Ushuluddin IAIN SU.
Ali Imran Sinaga. (2011). Fiqih Taharah, Ibadah, Muamalah. Bandung: Cita Pustaka Media Perintis.
(2012). Buku Ajar Praktik Ibadah. Medan: Fakultas Tarbiyah IAIN SU.
(2012). Praktikum Ibadah. Medan: Fakultas Ushuluddin IAIN SU.
Published
2020-11-19
How to Cite
AryaniN., HerlindaS., & Yuli ErniP. (2020). PELATIHAN PENYELENGGARAAN JENAZAH. Jurnal Dedikasi : Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 19-22. Retrieved from http://ejournal.stkipaisyiyahriau.ac.id/index.php/Dedikasi/article/view/228
Section
Articles